Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menunjukkan ketertarikan yang besar terhadap bisnis exchange traded fund (ETF) emas, dengan harapan dapat memberikan pilihan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendorong perkembangan reksa dana emas di tanah air.
Dalam sebuah acara yang berlangsung di Jakarta, Bob menyampaikan fokus utama mereka untuk menciptakan regulasi yang mendukung pembentukan ETF di Indonesia. Menurutnya, kehadiran instrumen investasi ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, terutama bagi mereka yang ingin berinvestasi dalam emas namun dengan cara yang lebih praktis.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menekankan pentingnya instrumen ini. Dia menyatakan bahwa BSI hanya akan berinvestasi dalam produk yang menguntungkan dan patuh pada hukum syariah Islam.
Minat Pegadaian dalam Bisnis ETF Emas yang Berkembang Pesat
PT Pegadaian (Persero) juga turut menyatakan minatnya dalam mengembangkan bisnis ETF emas. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menegaskan bahwa perusahaan telah mempersiapkan fasilitas yang diperlukan untuk mendukung layanan reksa dana ini.
Dia menjelaskan bahwa Pegadaian telah memiliki brankas untuk layanan titipan dan siap memberikan dukungan ketika regulasi untuk ETF telah disahkan. Menurut Damar, hal ini adalah langkah strategis yang akan memperkuat posisi Pegadaian di pasar investasi emas.
Bersamaan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap dapat segera merilis aturan terkait reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif untuk ETF emas, yang diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi industri.
Regulasi ETF Emas yang Diharapkan Muncul dalam Waktu Dekat
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara, menyatakan bahwa peraturan ini diharapkan dapat terbit pada kuartal keempat tahun ini. Setelah munculnya regulasi ini, pelaku pasar akan memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan bisnis ETF emas.
Aditya menambahkan, isu ETF emas telah menjadi perhatian serius setelah OJK sebelumnya memberikan izin untuk mendirikan bank emas atau bullion bank. Hal ini menunjukkan langkah positif dalam pengembangan pasar investasi berbasis emas di Indonesia.
Segera setelah regulasi diumumkan, diharapkan akan ada lebih banyak institusi keuangan yang ikut serta, memperluas pilihan investasi bagi masyarakat.
Pencapaian Pegadaian dan BSI dalam Sektor Emas
Hingga akhir Oktober 2025, Pegadaian telah berhasil menghimpun sekitar 129 ton emas, yang merupakan hasil dari berbagai layanan terkait emas serta bullion bank mereka. Ini menunjukkan bahwa Pegadaian memiliki kapasitas yang cukup besar dalam penyimpanan emas, dan siap mendukung perkembangan ETF emas.
Sementara itu, BSI juga menunjukkan kinerja yang positif, dengan saldo emas yang dikelola mencapai 1,15 ton, setara dengan sekitar Rp 2,55 triliun hingga akhir September 2025. Angka tersebut meningkat pesat, mencapai 159,78% secara tahunan, menunjukkan minat masyarakat yang tinggi dalam investasi emas.
Dengan dukungan regulasi yang tepat, baik Pegadaian maupun BSI memiliki potensi besar untuk merebut perhatian investor dalam pasar ETF emas yang baru muncul ini.
