Maraknya kasus pengeroyokan terhadap debt collector di Jakarta belakangan ini memicu diskusi mengenai profesi yang dianggap berisiko tinggi ini. Diskusi ini mencakup sejauh mana imbalan yang diterima sebanding dengan resiko yang dihadapi dalam tugas penagihan utang.
Budi Baonk, seorang praktisi di bidang Asset Recovery Management, menjelaskan bahwa bayaran untuk debt collector umumnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing. Variabel yang mempengaruhi besaran bayaran ini cukup beragam, termasuk dalam hal jenis kendaraan yang ditarik.
Umumnya, besaran fee berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta, tergantung pada jenis aset yang diambil. Semakin baru dan mahal kendaraan, semakin tinggi biaya yang akan diterima oleh debt collector tersebut.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besaran Bayaran Debt Collector
Dalam proses penarikan aset, ada sejumlah faktor yang menentukan berapa besar bayaran yang diterima oleh debt collector. Salah satu faktor utama adalah jenis dan umur kendaraan yang akan ditarik.
Selain itu, track record perusahaan jasa penagihan juga menjadi penentu utama dalam menetapkan tarif. Perusahaan dengan reputasi baik biasanya mampu menarik tarif yang lebih tinggi.
Penting untuk dicatat pula bahwa semua biaya ini ditentukan dalam surat kuasa yang dikeluarkan oleh perusahaan leasing kepada perusahaan penagihan eksternal. Dengan demikian, semua pihak terlibat harus memahami dan menyetujui persyaratan yang telah disepakati.
Peraturan dan Etika dalam Penagihan Utang
Profesi debt collector diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan POJK 22 Tahun 2023 dan mengharuskan penyelenggara jasa keuangan untuk menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam penagihan. Penagihan tidak diperbolehkan dilakukan lewat ancaman atau cara yang merendahkan martabat konsumen.
Pekerjaan debt collector seharusnya dilaksanakan dalam batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 pada hari kerja. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi dalam proses penagihan utang.
OJK juga mengingatkan bahwa penagihan harus dilakukan dengan persetujuan dari konsumen jika dilakukan di luar jam dan tempat yang telah ditentukan. Ini menunjukkan adanya penghormatan terhadap hak-hak konsumen.
Tanggung Jawab Konsumen dalam Proses Pembayaran Utang
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen. Konsumen diharapkan proaktif dalam memahami tanggung jawabnya dalam pembayaran utang agar tidak menghadapi situasi berhadapan dengan debt collector.
Dia juga mencatat bahwa jika konsumen menyadari tidak dapat memenuhi kewajibannya, mereka seharusnya aktif meminta restrukturisasi agar bisa mendapatkan solusi yang lebih baik dengan alat keuangan yang terlibat. Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan finansial.
Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara konsumen dan lembaga keuangan untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan tanpa harus berurusan dengan proses penagihan yang sulit.
Pengawasan terhadap Praktik Penagihan yang Tidak Etis
OJK memiliki tugas penting dalam mengawasi praktik penagihan utang agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka tidak akan melindungi konsumen yang tidak bertanggung jawab atau yang terlihat memiliki itikad buruk dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran mereka.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito, secara tegas menyatakan bahwa OJK tidak akan memberikan perlindungan bagi konsumen dengan perilaku nakal. Ini adalah langkah untuk memastikan ada konsekuensi bagi konsumen yang tidak memenuhi kewajiban mereka.
Dengan adanya pengawasan dan regulasi yang ketat, diharapkan ke depannya industri penagihan utang ini dapat beroperasi dengan lebih transparan dan adil. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
