Profesi penagih utang sering kali dianggap memiliki reputasi yang menakutkan, karena tindakan mereka dalam menagih utang dapat menciptakan tekanan psikologis bagi debitur. Terlebih lagi, penagihan yang berlangsung secara terus-menerus dan dalam jangka waktu lama membuat ketakutan semakin meningkat dalam diri para nasabah. Namun, seiring dengan berkembangnya regulasi, penting untuk memahami batasan yang ada dalam proses penagihan utang.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan yang mengatur cara dan larangan dalam penagihan utang. Salah satu aturan utama adalah adanya batas waktu penagihan yang tidak boleh melebihi 90 hari setelah jatuh tempo. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari tindakan yang berlebihan dan tidak etis dalam penagihan.
Penting untuk dicatat bahwa batas waktu ini tidak berarti bahwa utang tersebut otomatis dianggap lunas setelah melewati tenggat waktu. Nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasi utang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, meskipun penagihan tidak dapat dilakukan setelah periode tersebut.
Pemahaman Tentang Batas Waktu Penagihan Utang
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, penagihan utang hanya diperbolehkan berlangsung selama 90 hari. Setelah periode tersebut, penyelenggara pinjaman tidak dapat melakukan tindakan penagihan terhadap nasabah. Hal ini merupakan pengakuan akan pentingnya kesejahteraan psikologis debitur.
Namun, jika utang masih belum dibayar setelah 90 hari, nasabah tidak serta-merta bebas dari kewajiban pelunasan. Penyelenggara pinjaman memiliki hak untuk membawa masalah ini ke jalur hukum dan melaporkan debitur yang gagal bayar agar tidak dapat mengajukan pinjaman lainnya. Ini adalah langkah yang diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan.
Dalam konteks ini, penyelenggara jasa keuangan tetap diharuskan untuk menjalankan proses penagihan dengan cara yang sesuai, tidak menggunakan intimidasi dan ancaman. Penting bagi mereka untuk mematuhi norma-norma yang berlaku dan menjaga harkat dan martabat konsumen.
Aturan Terkait Jam dan Tempat Penagihan
Aturan tidak hanya mengatur tentang batas waktu penagihan, tetapi juga mengenai waktu dan lokasi penagihan. Penagihan diperbolehkan dilakukan dari hari Senin hingga Sabtu pada jam 08:00 hingga 20:00 waktu setempat, di luar hari libur nasional. Hal ini memberikan konsumen waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri menghadapi penagihan.
Apabila penagihan perlu dilakukan di luar jam dan lokasi yang ditentukan, penyelenggara harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari konsumen. Ini menunjukkan bahwa konsumen tetap memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang nyaman dan tidak tertekan saat proses penagihan berlangsung.
Di balik semua aturan ini, OJK menekankan pentingnya edukasi kepada konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menyarankan agar konsumen berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak mereka sebagai konsumen, tetapi juga untuk menjaga reputasi mereka dalam dunia keuangan.
Alternatif bagi Konsumen yang Tidak Bisa Membayar Utang
Dalam situasi di mana konsumen tidak dapat melakukan pembayaran utangnya, OJK menyarankan agar debitur berupaya untuk melakukan restrukturisasi utang dengan lembaga keuangan. Rekayasa ini dapat mencakup perpanjangan waktu pembayaran atau penyesuaian jumlah cicilan yang lebih sesuai dengan kemampuan debitur.
Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi ini tetap berada di tangan lembaga penyelenggara pinjaman. Konsumen disarankan untuk bersikap proaktif dan tidak hanya menunggu tindakan dari penyelenggara. Dengan demikian, mereka dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah keuangan yang dihadapi.
Penghadapan masalah utang dapat menimbulkan rasa cemas bagi siapa saja. Penting bagi konsumen untuk mengingat bahwa mereka tidak sendirian. Banyak lembaga yang menawarkan konseling keuangan dan saran untuk membantu individu dalam memahami dan mengelola utang mereka lebih baik.
