Penipuan online atau scam menjadi masalah serius di Indonesia, dengan jumlah korban terus meningkat setiap tahunnya. Menurut laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat melaporkan lebih dari 432.000 kasus penipuan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) hingga pertengahan bulan Januari 2026. Angka ini menunjukkan betapa menjamurnya praktik penipuan yang merugikan banyak orang di tanah air.
Friderica Widyasari Dewi, anggota Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 397.000 rekening terkait penipuan ini. Proses tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap dana masyarakat yang beresiko hilang karena aktivitas scam.
Lebih lanjut, Friderica menjelaskan, sekitar Rp 9,1 triliun dana masyarakat dilaporkan hilang akibat penipuan tersebut. Beruntung, OJK berhasil menyelamatkan dana sejumlah Rp 432 miliar melalui tindakan pemblokiran dan kerja sama dengan instansi terkait.
Modus Operandi Penipuan yang Beragam dan Meningkat
Laporan tentang modus penipuan paling banyak dilakukan di Indonesia bervariasi dan semakin kompleks. Menurut data, penipuan yang terjadi dalam transaksi belanja menyumbang lebih dari 73.000 laporan, diikuti oleh panggilan palsu dan penipuan investasi. Modus-modus lainnya termasuk penipuan kerja dan tawaran hadiah yang kerap kali hanya tipuan belaka.
Fenomena penipuan ini tidak hanya mencakup individu tetapi juga mengincar sektor bisnis. Bisnis kecil dan menengah pun bisa menjadi target, dengan penawaran yang terlalu baik untuk menjadi kenyataan. Penipuan investasi, misalnya, seringkali menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik banyak korban.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, penipuan juga beralih ke ruang digital, membuatnya lebih sulit untuk dilacak. Korban harus semakin waspada terhadap tawaran yang terlihat menjanjikan, karena sering kali di baliknya tersimpan niat jahat.
Tantangan OJK dalam Menanggulangi Penipuan Online
OJK mengakui adanya berbagai tantangan dalam menangani penipuan. Salah satu tantangan terbesar adalah jumlah laporan yang meningkat secara signifikan, di mana kasus pengaduan mencapai sekitar seribu laporan per hari. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain, yang rata-rata hanya menerima 150 hingga 400 laporan per hari.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah penipuan online di Indonesia berada dalam skala yang mengkhawatirkan. Tidak hanya itu, sebagian besar pengaduan—sekitar 80%—dilaporkan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Hal ini menyebabkan kesenjangan waktu yang krusial dalam proses penyelamatan dana.
Waktu yang telat dalam pelaporan bikin OJK kesulitan untuk mengambil tindakan, karena dana hasil penipuan sering berpindah tangan dalam waktu singkat. Ini adalah tantangan yang harus dihadapi oleh pihak berwenang dan juga masyarakat agar bisa lebih cepat dan efektif dalam mengatasi penipuan yang terjadi.
Pola Pelarian Dana yang Semakin Kompleks
Pola pelarian dana hasil penipuan juga mengalami perubahan yang signifikan. Sebelumnya, dana hanya berputar di dalam sektor perbankan, namun kini semakin banyak menggunakan berbagai instrumen keuangan. Pelaku penipuan kini lebih cerdas dengan memanfaatkan dompet elektronik, aset kripto, dan platform e-commerce untuk menyembunyikan jejak mereka.
Dengan adanya berbagai platform digital, penipuan menjadi sulit terdeteksi. Dana dari rekening bank korban dapat dengan mudah ditebus dan dipindahkan ke instrumen lain dalam waktu singkat, sehingga memerlukan sinergi antara berbagai lembaga untuk bisa melacak dan menyelamatkan dana yang hilang.
Untuk mengatasi situasi ini, kolaborasi lintas sektor adalah kunci. OJK terus berupaya meningkatkan sistem pemantauan dan respons terhadap laporan penipuan yang terjadi, agar tindakan pemblokiran bisa dilakukan lebih cepat.
